+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Fungsi RTRW Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034





RTRW berfungsi sebagai pedoman untuk :

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
  4. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi dan
  6. Penataan ruang kawasan strategis Kabupaten.