+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Profil Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah





PEMBENTUKAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);

VISI : “Terwujudnya Infrastruktur yang Berkualitas dan sesuai dengan Tata Ruang”

MISI :
  1. Meningkatkan kualitas Prasarana Jalan dan Jembatan.
  2. Tersedianya bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya dan standar bangunan gedung negara.
  3. Meningkatkan kinerja pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
  4. Mempercepat serta Meningkatkan Pengelolaan Jaringan Pengairan, Pengendalian Banjir dan konservasi Sumber Daya Air
  5. Terkendalinya pembangunan infrastruktur (sarana dan prasarana) wilayah sesuai dengan rencana tata ruang.
  6. Pelayanan Prima.

MOTO :
Motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah Motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, adalah “Bekerja Tuntas dan Berkualitas” yang berarti :
  1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, harus mampu mengorganisasikan seluruh bagian/elemen dan kemampuan secara terpadu dari awal hingga akhir untuk dapat selesai dengan hasil yang maksimal.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menjaga kualitas pekerjaan sesuai standar yang telah ditentukan merupakan tuntutan yang harus dijalankan.

Motto Pelayanan Pelayanan Publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah Motto Pelayananan Publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, adalah “Ramah dalam Pelayanan, Cepat dalam Tindakan, Profesional dalam Kebijakan” yang berarti :
  1. Pelaksana pelayan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah harus memberikan pelayanan publik yang menyenangkan masyarakat, baik dalam bersikap maupun dalam bertutur kata.
  2. Cepat dan tepat dalam memproses/melakukan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
  3. Kebijakan-kebijakan yang diambil/diputuskan selalu menjunjung tinggi profesionalitas, atau dengan kata lain berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.