+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Rencana Pola Ruang





Rencana Pola Ruang wilayah terdiri atas :

  1. Rencana Pengembangan Kawasan Lindung
  2. Rencana pengembangan kawasan lindung meliputi :
    1. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya mencakup :
      •  Kawasan hutan lindung meliputi :
        1. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 818,850 Ha
        2. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 428,720 Ha
        3. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 1.313,390 Ha
        4. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 1.251,505 Ha
        5. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 19,204 Ha
        6. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 77,704 Ha dan
        7. Hutan lindung di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 39,442 Ha.
      •  Kawasan bergambut di Kecamatan Sungai Kunyit, Sadaniang, Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Pinyuh dan Anjongan seluas kurang lebih + 31,14 Ha; dan
      •  Kawasan resapan air di Kecamatan Siantan, Sungai Pinyuh, Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit seluas kurang lebih 194.016,89 Ha.

    2. Kawasan perlindungan setempat meliputi :
      •  Sempadan pantai yang tersebar pada Kecamatan Siantan, Segedong, Sungai Pinyuh, Mempawah Timur, Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit
      •  Sempadan sungai yang meliputi :
        •  Sempadan sungai besar pada Wilayah Sungai Mempawah, yaitu Sungai Raya Duri, Mempawah dan Sungai Peniti
        •  Sempadan sungai kecil yang tersebar pada Kecamatan Siantan, Segedong, Sungai Pinyuh, Sungai Kunyit, Sadaniang, Mempawah Hilir dan Mempawah Timur.

    3. Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur meliputi Makam Opu Daeng Menambon, Istana Amantubillah Kerajaan Mempawah, Mesjid Jami’Atul Khoir, Komplek Makam Raja Mempawah, Makam Habib Husen Alkadri dan Kelenteng Long Fong Pa.
    4. Kawasan rawan bencana alam meliputi :
      •  Kawasan tanah longsor di Kecamatan Sadaniang dan Sungai Pinyuh
      •  Kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan di semua kecamatan
      •  Kawasan rawan gelombang pasang disepanjang pesisir pantai
      •  Kawasan rawan banjir di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit, Segedong, Toho dan Siantan.
    5. Kawasan lindung geologi meliputi :
      •  Kawasan sekitar mata air yang tersebar pada semua Kecamatan; dan
      •  Kawasan rawan abrasi tersebar disepanjang pesisir pantai.
    6. Kawasan lindung lainnya.
    7. Yaitu kawasan RTH yang terdapat di kota/kawasan perkotaan dengan luas minimal 30% dari luasan wilayah perkotaan.

  3. Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
  4. Rencana pengembangan kawasan budidaya meliputi :
    1. Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi :
      •  Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi :
        1. Hutan produksi Segedong dan Siantan dengan luas kurang lebih 19.217,259 Ha
        2. Hutan produksi Sungai Pinyuh dan Anjongan dengan luas kurang lebih 12,100 Ha
        3. Hutan produksi Sadaniang dengan luas kurang lebih 36,817 Ha
        4. Hutan produksi Anjongan, Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit, Toho, dan Sadaniang dengan luas kurang lebih 23.743,281 Ha
        5. Hutan produksi Sungai Kunyit dan Sadaniang dengan luas kurang lebih 2.804,990 Ha
        6. Hutan produksi Sadaniang dengan luas kurang lebih 4.215,808 Ha.
      •  Kawasan peruntukan hutan produksi konversi meliputi :
        1. Hutan produksi konversi di Kecamatan Sadaniang dan Mempawah Hilir dengan luas kurang lebih 128,688 Ha; dan
        2. Hutan produksi konversi di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 2.238,683 Ha.
      •  Kawasan peruntukan hutan produksi terbatas mencakup :
        1. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah Hilir dan Sadaniang dengan luas kurang lebih 716,740 Ha
        2. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Sungai Kunyit dan Mempawah Hilir dengan luas kurang lebih 3.501,060 Ha
        3. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Mempawah Timur dengan luas kurang lebih 18,762 Ha
        4. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Mempawah Timur, Sungai Pinyuh dan Anjongan dengan luas kurang lebih 4.528,772 Ha
        5. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Sadaniang dengan luas kurang lebih 5.493,624 Ha
        6. Hutan produksi terbatas di Kecamatan Sadaniang dan Toho dengan luas kurang lebih 380,395 Ha.
    2. Kawasan peruntukan pertanian meliputi :
      •  Kawasan pertanian tanaman pangan berada di kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering dengan pengembangan jenis komoditas :
        1. Padi sawah di Kecamatan Toho, Siantan dan Segedong dengan luas kurang lebih 11.405 Ha
        2. Padi ladang di Kecamatan Toho dengan luas kurang lebih 185 Ha
        3. Jagung di Kecamatan Segedong dan Siantan dengan luas kurang lebih 633 Ha
        4. Ubi kayu di Kecamatan Segedong dan Mempawah Hilir dengan luas kurang lebih 223 Ha
        5. Ubi jalar di Kecamatan Siantan dan Toho dengan luas kurang lebih 33 Ha
        6. Kacang tanah di Kecamatan Toho dan Sungai Kunyit dengan luas kurang lebih 6 Ha
        7. Kedelai di Kecamatan Toho dan Segedong dengan luas kurang lebih 9 Ha
        8. Kacang hijau di Kecamatan Mempawah Hilir dan Segedong dengan luas kurang lebih 18 Ha.
      •  Kawasan pertanian tanaman pangan dikembangkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
      •  Kawasan pertanian hortikultura berada di kawasan pertanian lahan kering dengan pengembangan jenis komoditas :
        1. Buah-buahan meliputi pisang, durian, nenas, jeruk siam, rambutan dengan luas kurang lebih 12.959,30 Ha, diarahkan di setiap kecamatan; dan
        2. Sayur-sayuran meliputi semangka, kacang panjang, petsai, terung, ketimun dengan luas kurang lebih 375 Ha, diarahkan di setiap kecamatan.
      •  Kawasan peruntukan perkebunan terdiri atas:
        1. Kawasan perkebunan karet terutama di Kecamatan Toho, Sadaniang, Sungai Pinyuh dan Anjongan dengan luas kurang lebih 12.387,27 Ha;
        2. Kawasan perkebunan Kelapa Dalam terutama di Kecamatan Siantan, Segedong, Sungai Pinyuh, Mempawah Hilir, Mempawah Timur dan Sungai Kunyit dengan luas kurang lebih 19.843,74 Ha; dan
        3. Kawasan perkebunan Kelapa Hybrida terutama di Kecamatan Siantan dengan luas kurang lebih 777 Ha.
      •  Kawasan peruntukan peternakan terdiri atas :
        1. Ternak besar meliputi komoditas sapi yang terdapat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Toho;
        2. Ternak kecil meliputi komoditas babi yang terdapat di Kecamatan Toho, Sadaniang, Anjongan dan komoditas kambing yang terdapat di Kecamatan Sungai Kunyit; dan
        3. Ternak unggas meliputi komoditas ayam ras yang terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Anjongan, komoditas ayam buras dan komoditas itik yang terdapat di Kecamatan Siantan, Segedong, Sungai Pinyuh, Anjongan, Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit, Sadaniang.
    3. Kawasan peruntukan perikanan terdiri atas :
      • Kawasan peruntukan perikanan tangkap yang terdapat di Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah Hilir, Mempawah Timur dan Sungai Kunyit
      • Kawasan peruntukan perikanan budidaya yang terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Anjongan dan Toho
      • Kawasan pengolahan hasil perikanan, yaitu industri perikanan dan tempat pelelangan ikan, yang tersebar di Kecamatan Mempawah Timur dan Mempawah Hilir.
    4. Kawasan peruntukan pertambangan terdiri atas :
      •  Kecamatan Anjongan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kecamatan Toho dan Kecamatan Sadaniang termasuk kawasan peruntukan pertambangan/wilayah usaha pertambangan mineral logam
      •  Kecamatan Anjongan, Kecamatan Toho dan Kecamatan Sadaniang termasuk kawasan peruntukan/wilayah usaha pertambangan mineral non logam
      •  Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Mempawah Hilir, Kecamatan Mempawah Timur, Kecamatan Anjongan dan Kecamatan Toho termasuk kawasan peruntukan pertambangan/wilayah usaha pertambangan batubara (gambut)
      •  Kecamatan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Anjongan, Kecamatan Mempawah Hilir dan Kecamatan Toho termasuk kawasan peruntukan pertambangan/wilayah usaha pertambangan batuan.
    5. Kawasan peruntukan permukiman meliputi :
      •  kawasan peruntukan permukiman perkotaan berada di kawasan perkotaan Ibukota Kabupaten dan Kota, Ibukota Kecamatan dan Desa yang sudah menampakkan gejala perkotaan seperti di Kecamatan Sungai Pinyuh, Segedong dan Mempawah Timur; dan
      •  kawasan peruntukan permukiman perdesaan berada di luar kawasan perkotaan yang didominasi oleh penggunaan pertanian lahan basah, pertanian lahan kering dan perkebunan seperti di Kecamatan Mempawah Hilir, Sungai Kunyit, Anjongan, Siantan, Toho dan Sadaniang.
    6. Kawasan peruntukan industri terdiri atas :
      •  kawasan peruntukan industri besar meliputi industri kimia dan bahan bangunan (pengetaman, moulding, arang tempurung), industry sandang dan kerajinan (tukang emas), industri pangan (minyak kelapa, tepung, jagung, beras dll, industri es batu, industri kecambah dan batu, industri minuman ringan dan AMDK);
      •  kecamatan Siantan dengan luas kurang lebih 1.000 Ha
      •  kecamatan Sungai Kunyit dengan luas kurang lebih 600 Ha.
      •  kawasan peruntukan industri menengah meliputi industri logam dan elektronika (las dan bubuk, bak truk, reparasi kapal dan perahu, reparasi roda empat), industri kimia dan bahan bangunan (peti kemas dari kayu, photocopy, percetakan, sablon, vulkanisir ban, pemecah batu, pasir zicron, furnitur dari kayu dan meubel kayu) industry sandang dan kerajinan (pengolahan kulit kayu dan penjahit pakaian)industri pangan (udang dan ikan, minyak nabati dan garahu, minyak sawit, kopi bubuk, kerupuk, selai pisang)
      •  kawasan peruntukan industri rumah tangga meliputi industri logam (tralis pagar dari logam, alat angkut), industri kimia dan bahan bangunan (sablon, karet remah, kaca cermin, bengkel las dan pengisian accu dan cas accu), industri sandan dan kerajinan (alat dapur dan pakaian jadi tekstil), industri pangan (kue kering, roti & roti bakar, mie basah).
    7. Kawasan peruntukan pariwisata meliputi :
      •  Kawasan peruntukan wisata alam meliputi :
        1. Pulau temajo terdapat di Sungai Kunyit;
        2. Pantai kijing terdapat di Kecamatan Sungai Kunyit;
        3. Jungkat beach terdapat di Kecamatan Siantan;
        4. Air terjun sambora terdapat di Kecamatan Toho; dan
        5. Kawasan lainnya yang terdapat di sepanjang garis pantai di Kabupaten Mempawah.
      •  Kawasan peruntukan wisata budaya dan peninggalan sejarah meliputi :
        1. Keraton amantubillah terdapat di kecamatan Mempawah Timur;
        2. Makam habieb husein Al-Qadry terdapat di Kecamatan Mempawah Timur;
        3. Makam opu daeng manambon terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir;
      •  Kawasan peruntukan wisata religi meliputi :
        1. Masjid jami’atul khoir terdapat di Kecamatan Mempawah Timur;
        2. Vihara thein hew sin mu terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir; dan
        3. Goa maria bernadetha terdapat di Kecamatan Toho dan Anjongan.
      •  Kawasan peruntukan pariwisata minat khusus meliputi :
        1. Wisata pemancingan ikan atau udang lokal di DAS Mempawah
        2. Wisata kuliner di Kecamatan Sungai Kunyit, Segedong, Mempawah Hilir, dan Mempawah Timur; dan
        3. Wisata nusantara terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir.
      •  Kawasan peruntukan efen unggulan, meliputi :
        1. Kegiatan robo-robo di kuala mempawah terdapat di Kecamatan Mempawah Timur;
        2. Cap go meh terdapat di Kecamatan Sungai Pinyuh;
        3. Naik dango terdapat di Kecamatan Anjongan, Sadaniang dan Toho;
        4. Sahur-sahur terdapat di Kecamatan Mempawah Hilir; dan
        5. Sedekah bumi terdapat di Kecamatan Anjongan, Toho dan Mempawah Hilir.
    8. Kawasan peruntukan lainnya meliputi :
      •  kawasan peruntukan perdagangan dan jasa meliputi :
        •  Kawasan Perdagangan dan jasa skala wilayah adalah :
          •  kawasan yang memiliki fasilitas perdagangan dan jasa seperti pasar induk dengan skala layanan wilayah Kabupaten Mempawah dan bahkan mungkin lebih, diarahkan pada lokasi khusus yang memiliki potensi dan daya tarik sebagai kawasan strategis dan/atau kawasan tujuan pariwisata dan daya tarik wisata, sesuai fungsi dan hirarki wilayah yang telah ditentukan;
          •  kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana pendukung yang memadai dan memperhatikan jarak antar kawasan maupun fasilitas yang ada dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat; dan
          •  dikembangkan secara proporsional, dan terkendali dengan memperhatikan karakteristik sosial ekonomi masyarakat lokal, pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan sektor informal, serta kebutuhan sesuai Peraturan perundangan yang berlaku.
        •  Kawasan Perdagangan dan jasa skala lokal adalah meliputi :
          •  kawasan yang memiliki fasilitas perdagangan dan jasa seperti pasar tradisional, pasar modern dan/atau kawasan Pusat Perbelanjaan dengan skala layanan lokal yaitu lingkup desa dan/atau kecamatan, diarahkan di setiap pusat-pusat layanan di tiap desa dan kecamatan;
          •  kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana pendukung yang memadai dan memperhatikan jarak antar kawasan maupun fasilitas yang ada dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat; dan
          •  dikembangkan secara proporsional, dan terkendali dengan memperhatikan karakteristik sosial ekonomi masyarakat lokal, UMKM serta kebutuhan sesuai Peraturan perundangan yang berlaku.
        •  Kawasan Perdagangan dan jasa sektor informal dikembangkan secara proporsional dan terkendali untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di setiap kawasan perkotaan dan perdesaan, diatur oleh Pemerintah Daerah, dan/atau disediakan ruangnya oleh masyarakat umum, sektor swasta, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Propinsi maupun PemerintahDaerah Kabupaten.
      •  kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, yaitu :
        1. Kodim 1201/Mempawah di Kecamatan Mempawah Hilir;
        2. Yonif 643/Wanara Saktidi Kecamatan Anjongan;
        3. Denzipur-6/Satya Dikdaya di Kecamatan Anjongan;
        4. Koramil yang terdapat di kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten;
        5. Pos TNI AL Tipe A Mempawah di Kecamatan Mempawah Hilir; dan
        6. Pos TNI AL Tipe B Temajo di Kecamatan Sungai Kunyit.