Profil Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang
Tugas Pokok
- Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang penataan ruang.
- Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Penataan Ruang membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan ruang;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang penataan ruang;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis perencanaan tata ruang;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemanfaatan ruang dan pengembangan infrastruktur wilayah;
- Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pengendalian pemanfaatan ruang;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.