+62813-8718-1517/+62812-5023-2332

Tentang Tata Ruang

Penataan Ruang

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;

- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan

- Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Azas Penyelenggaraan Penataan Ruang

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

- Keterpaduan;

- Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;

- Keberlanjutan;

- Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;

- Keterbukaan;

- Kebersamaan dan kemitraan;

- Pelindungan kepentingan umum;

- Kepastian hukum dan keadilan; dan

- Akuntabilitas.

Video Tata Ruang

Laporkan penyalahgunaan ruang disini!

Laporkan bangunan yang menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah.

Buat Laporan